Kec. Semidang Lagan Kab. Bengkulu Tengah

Perangkat Desa

advanced divider

STRUKTUR ORGANISASI
PEMERINTAH DESA KEPALA PASAR

DENNY MUHAMMAD ANSORI

KAUR KEUANGAN

ALI SADIKIN

KAUR PERENCANAAN

RAMIDI

KAUR TU & UMUM

DENTI ERNA JUNITA

KASI PEMERINTAHAN

RITA MARYANI

KASI KESOS

KEPALA DUSUN

ARDANI

KEPALA DUSUN I

J.MALAU

KEPALA DUSUN II

DARWIS

KEPALA DUSUN III

TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

KAUR KEUANGAN

Tugas Kaur Keuangan
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kaur Keuangan
Pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

Tugas Kaur Umum dan Perencanaan
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum dan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas Kaur Umum dan Perencanaan
  1. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  2. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.

KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

Tugas Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
  2. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Kasi Pemerintahan

Tugas Kasi Pemerintahan
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kasi Pemerintahan
Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.

KEPALA DUSUN

Tugas Kepala Dusun
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Dusun
  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

Bagikan Postingan ini

0